Archive for the 'artikel' Category

Wabah Mematikan di Kampung Halaman

>>Refleksi Hari AIDS Sedunia, 1 Desember 2012

13543758722127935543HARI ini, 1 Desember 2012, diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia (HAS). Ini adalah sebuah hari yang didedikasikan untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh lapisan masyarakat di berbagai penjuru Bumi terhadap wabah AIDS yang terus meluas dari tahun ke tahun. Ide peringatan Hari AIDS Sedunia ini pertama kali dicetuskan oleh James W Bunn dan Thomas Netter, dua orang pekerja di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bagian informasi publik.

Ide itu sebenarnya disampaikan Bunn dan Netter, Agustus 1987. Bunn menyarankan momen yang dipilih adalah tanggal 1 Desember, dan HAS mulai diperingati sejak 1 Desember 1988 (id.wikipedia.org). Sebenarnya tak ada kejadian apa pun yang istimewa pada 1 Desember 1988 tersebut. Pilihan ini tak lain karena pertimbangan strategi peliputan di media massa, karena liputan media diyakini sangat penting untuk keberhasilan kampanye penanggulangan AIDS di seluruh dunia.

Sebagai mantan reporter televisi di Fransisco, Bunn paham betul karakter media, khususnya di Barat. Pertengahan 1988 adalah masa pemilihan presiden Amerika Serikat. Jika HAS diperingati di bulan-bulan awal hingga pertengahan tahun, tentu liputan media tak terlalu signifikan karena mereka lebih fokus ke pemilihan presiden.

Biasanya, pasca pemilihan presiden AS media di Barat nyaris tak lagi bernafsu memberitakan politik, dan justru mereka bersemangat mencari cerita baru untuk diliput. Sementara akhir Desember, media di Barat biasanya disibukkan dengan liputan Natal dan tahun baru. Maka 1 Desember, menurut Bunn dan Netter, adalah momen yang tepat karena itu adalah tanggal mati dalam kalender berita di Barat.

Kasus HIV pertama muncul di Indonesia pada tahun 1987, atau setahun sebelum Hari AIDS Sedunia yang pertama kali dicanangkan pada 1 Desember 1988. Hari ini, 25 tahun setelah kasus pertama itu atau saat kita memperingati HAS ke-24, jumlah kasus HIV dan AIDS di bumi Indonesia tercinta sungguh sangat mencengangkan.

Kementerian Kesehatan RI melaporkan, sejak pertama kali kasus HIV ditemukan pada tahun 1987 sampai dengan Maret 2012, terdapat 30.430 kasus AIDS dan 82.870 orang terinfeksi HIV yang tersebar di 33 propinsi di Indonesia. Prosentase kumulatif AIDS tertinggi ada pada kelompok umur 20-29 tahun (46,0 persen). Rasio kasus AIDS antara laki-laki dengan perempuan adalah 2 : 1 (laki-laki : 71 persen dan perempuan 28 persen).

 

Selama periode pelaporan bulan Januari hingga Maret 2012, prosentase kasus HIV/AIDS tertinggi adalah karena hubungan seks tidak aman pada heteroseksual (77 persen), penggunaan jarum suntik pada penasun alias pemakai narkoba suntik (8,5 persen), dari ibu (positif HIV) ke anak (5,1 persen) dan LSL alias Lelaki hubungan Seks dengan Lelaki (2,7%). Yang lebih miris lagi, menurut laporan ini, jumlah kasus HIV pada anak-anak sebanyak 789 orang, terdiri dari anak bawah 4 tahun sebanyak 547 kasus, dan anak usia 5 – 14 tahun sebanyak 242 kasus (aidsindonesia.or.id).

Lantas, bagaimana dengan kasus HIV/AIDS di kampung kita, Rokan Hilir? Menurut catatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Rokan Hilir, sedikitnya saat ini terdapat 77 kasus HIV dan 55 kasus AIDS di Rokan Hilir. Angka-angka ini sempat membuat kaget Ketua KPA Rohil yang juga Wakil Bupati Rokan Hilir H Suyatno AMP. Ia menganggap jumlah kasus di Rokan Hilir sudah sangat mengkuatirkan. ‘’Ini peningkatan yang cukup luar biasa, perlu penanganan khusus dan serius dari kita semua secara seksama,’’ kata Suyatno (Posmetro Rohil, 20/11/2012).

Suyatno tentu saja pantas sangat kuatir. Kekuatiran itu sesungguhnya bukan hanya pada angka kasus HIV dan AIDS yang 77 dan 55 kasus saja. Tapi ada yang lebih mencemaskan di balik angka tersebut. Angka 77 dan 55 kasus ini sebenarnya adalah angka yang ketahuan saja, hasil temuan Dinas Kesehatan dari pemeriksaan. Masalahnya, bagaimana dengan kasus-kasus yang belum ketahuan?

Di kalangan pegiat penanggulangan HIV/AIDS dikenal fenomena ‘puncak gunung es’. Fenomena gunung es itu biasanya sering digunakan sebagai perumpamaan, dimana umumnya, sekitar 80 – 90 persen volume gunung es berada di bawah permukaan air laut. Sedangkan yang terlihat di permukaan hanyalah puncaknya dengan volumenya sekitar 20 persen saja. Memakai fenomena gunung es ini, WHO menyatakan dari 1 orang yang terdeteksi diduga ada sekitar 100 orang lainnya terjangkit.

Bayangkan, jika menggunakan teori ‘puncak gunung es’ tersebut, berapa sesungguhnya kasus HIV/AIDS yang sebenarnya di Rokan Hilir. Silakan saja kalikan angka kasus saat ini dengan angka 100. Itulah kemungkinan jumlah orang yang sudah terjangkit wabah mematikan itu di kampung halaman Rokan Hilir.

Dengan demikian, seharusnya wabah AIDS di Rokan Hilir tidak hanya menjadi kekuatiran Wakil Bupati H Suyatno selaku ketua KPA Rohil. Mestinya, itu juga menjadi kekuatirkan kita semua dan ikut bersama-sama berpartisipasi menanggulanginya. Lantas apa saja yang bisa kita lakukan? (bersambung)

* posmetro rohil, 1 desember 2012

Memaknai Rohil Sebagai Negeri Seribu Kubah

Oleh: M. Arief Rahman 

Baru kali inilah saya melihat ada kota baru yang dibuat di Indonesia dengan karakter yang kuat. Saya sudah sering melihat kota baru seperti ini di Cina atau Malaysia, tapi baru di Bagansiapiapi ini saya menemukannya dilakukan di Indonesia.

Dahlan Iskan

Beberapa pekan sebelum menjadi Menteri Negera Badan Usaha Milik Negera, Dahlan Iskan sempat berkunjung ke Bagansiapiapi, ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Dahlan yang saat itu menjabat direktur utama PLN, memang tak sampai satu hari di Bagansiapiapi. Namun ia sangat terkesima melihat pembangunan di Bagansiapiapi yang dijulukinya sebagai “Putra Jaya Junior”.

“Saya benar-benar dibuat terkejut oleh perkembangan kota tua ini. Bagansiapiapi ternyata lagi membangun diri secara besar-besaran. Bupati Rokan Hilir H Annas Maamun yang terpilih kembali, kini sedang membenahi kota lama sekaligus membangun kota baru,” tulis Dahlan dalam catatannya (Riau Pos, 1 Oktober 2011).

Putra Jaya adalah sebuah kota dengan arsitektur menawan, sekitar 25 kilometer dari Kuala Lumpur yang sekarang jadi pusat pemerintahan Malaysia. Kota baru di Bagansiapiapi yang dimaksud Dahlan Iskan adalah kawasan Batuenam yang merupakan komplek perkantoran pemerintahan, sekaligus diharapkan menjadi sentra bisnis.

Kawasan ini memang dirancang sedemikian rupa, dibuat seperti Putra Jaya dalam ukuran kecil. Jalan rayanya kembar, masing-masing tiga jalur. Bangunan-bangunan kantornya memiliki halaman yang luas, dibuat cukup jauh dari jalan raya. Dahlan Iskan menyebut kawasan ini sebagai ‘’Putra Jaya Junior’’ tentu saja karena arsitekturnya.

Seluruh bangunan di kota baru itu menggunakan model berkubah. Bangunan kecil berkubah kecil. Bangunan besar memiliki kubah besar. Ada model dua kubah, ada pula yang hanya satu kubah saja. “Baru kali inilah saya melihat ada kota baru yang dibuat di Indonesia dengan karakter yang kuat. Saya sudah sering melihat kota baru seperti ini di Cina atau Malaysia, tapi baru di Bagansiapiapi ini saya menemukannya dilakukan di Indonesia,” tulis Dahlan mengungkapkan kekagumannya.

Lanjutkan membaca ‘Memaknai Rohil Sebagai Negeri Seribu Kubah’

Jam Gempa dan Ayat Alquran

gempa pariamanSEMULA saya hanya tersenyum geli membaca SMS yang dikirim seorang teman. Barangkali Anda juga menerima SMS yang sama. Tampaknya ini adalah SMS berantai yang dikirim seseorang, kemudian menyebar ke banyak orang.

Begini bunyi SMS tersebut: “Gempa Sumbar pukul 17:16 WIB, gempa susulan pukul 17:58 WIB, gempa Jambi pukul 08.52 WIB. Mohon cek dalam Alquran berdasarkan jam tersebut. 17:16 = QS Al-Isra’ ayat 16, 17:58 = QS Al-Isra’ ayat 58, 08:52 = QS Al-Anfal ayat 52. Maha benar Allah dengan segala firman-Nya.”

Ada-ada saja cara orang mencari sensasi, pikir saya. Ketika SMS ini saya perlihatkan pada istri di rumah, ia langsung membuka Alquran terjemahan, membuka ayat-ayat tersebut dan membacanya keras-keras. Nauzubillah! Kami terpana. Ayat-ayat ini benar-benar bicara tentang azab dan kebinasaan.

Berikut terjemahan ayat-ayat tersebut: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar mentaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnya berlakulah terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu). (Al-Isra’ ayat 16)

Lanjutkan membaca ‘Jam Gempa dan Ayat Alquran’

Pariaman, Masih Ada Harapan

kampung dalamMESKI berhasil menghubungi orangtua melalui telepon beberapa menit seusai gempa dan dapat kabar bahwa mereka baik-baik saja, perasaan saya tetap tak bisa tenang. Pikiran saya, orangtua memang tak pernah ingin menyusahkan anaknya. Seberat apa pun penderitaan, kepada anak selalu dikatakan baik-baik saja. Dalam pikiran saya, bagaimana mungkin baik-baik saja, toh televisi selama 24 jam penuh memberitakan berbagai kehancuran dan kengerian seputar gempa di Padang dan Pariaman. Apalagi iringan lagu saluang Baliak ka Nagari yang mendayu-dayu, seperti mengimbau-imbau anak rantau untuk segera pulang.

Setiap kali menonton televisi, bayangan saya Padang dan Pariaman memang sudah ‘kiamat’. Hancur total, tak ada lagi harapan. Akhirnya, dengan perasaan bercampur aduk, hari kedua setelah gempa, Jumat tengah malam saya memutuskan berangkat ke Pariaman.

Sabtu pagi, memasuki Kabupaten Padang Pariaman, di Kayu Tanam belum terlihat tanda-tanda kalau gempa 7,6 SR baru saja mengguncang. Memasuki Sicincin, mulai tampak satu dua rumah roboh ke tanah. Di Kiambang, kondisinya makin parah. Tapi di Sungai Sariak, kondisinya agak mendingan. Setidaknya di kiri kanan jalan yang saya lewati rumah-rumah masih utuh berdiri, meski beberapa ada yang retak lumayan parah. Di Kurai Taji dan kampun kelahiran saya, Desa Marunggi, pun demikian. Banyak rumah roboh, tapi lebih banyak yang retak. Sebagian masih bisa ditempati kembali. Namun banyak pula yang tak lagi layak huni.

Lanjutkan membaca ‘Pariaman, Masih Ada Harapan’

Pro-Kontra Akta Anak Teleju

Oleh: Arief Rahman

PENYERAHAN akta kelahiran gratis untuk sejumlah anak di lokalisasi Teleju yang dilakukan Wali Kota Pekanbaru, H Herman Abdullah, beberapa waktu lalu mengundang polemik di beberapa kalangan. Polemik terjadi, terutama dari pihak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai hingga akta kelahiran gratis tersebut dapat dikeluarkan. Kenapa pula dalam akta tersebut hanya ada nama ibu, tanpa mencantumkan nama ayah? (Pekanbaru Pos, 20 Februari 2008).

Hampir senada dengan Sondia Warman, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri, juga menyatakan keberatan dengan pemberian akta kelahiran gratis bagi anak-anak di Teleju. Fadri bahkan menyebutnya sebagai tindakan yang inkonsitusional, melanggar konstitusi atau undang-undang.

Pertanyaan lain yang timbul di kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagaimana diberitakan media massa, kenapa justru untuk anak-anak di lokasi Teleju diberi akta kelahiran gratis, sementara anak-anak lain tidak gratis. Jangan-jangan nanti Pemko dan KPAID akan dipersepsikan oleh masyarakat melegalkan prostitusi.

Keseriusan Wali Kota Pekanbaru untuk menutup lokalisasi Teleju juga jadi sorotan. Maklum, sebelumnya rencana menutup Teleju cukup ramai disuarakan. Termasuk oleh Wali Kota Herman Abdullah sendiri. Tahu-tahu sekarang justru Wali Kota pula yang langsung datang ke lokalisasi itu untuk menyerahkan akta kelahiran gratis.

Pembuatan akta kelahiran secara massal dan gratis ini sebenarnya digagas oleh KPAID Riau dan prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Berawal dari pencanangan Gerakan Sayang Anak yang dilakukan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2007.

Proses yang ditempuh juga cukup lama. Jumlah akta yang dibuat sebenarnya lebih dari 400 akta. Akta anak-anak di lokalisasi Teleju hanya sebagian kecil saja. Selebihnya adalah akta untuk anak di Panti Asuhan Aisyiyah, Panti Asuhan Putra Muhammadiyah, Panti Asuhan Amanah dan anak-anak dari keluarga miskin.

Kenapa anak-anak Teleju diikutkan dalam pembuatan akta ini? Pada pertengahan 2007 lalu, rombongan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat datang ke lokalisasi tersebut. Di sana didapat keluhan bahwa anak-anak mereka kesulitan untuk mengurus akta kelahiran. Kesulitan itu, tentu saja karena tidak lengkapnya syarat administratif yang mereka miliki yaitu surat nikah orang tua.

Padahal akta kelahiran sangat penting bagi seorang anak. Akta dibutuhkan untuk masuk sekolah, bahkan juga nanti setelah mereka dewasa juga dibutuhkan untuk melamar kerja hingga untuk mengurus persyaratan menikah. Karena itulah KPAID Riau harus turun tangan bagaimana agar anak-anak ini bisa memperoleh akta kelahiran.

Lantas, apakah pemberian akta kelahiran untuk anak-anak di luar nikah ini bertentangan dengan undang-undang? Sama sekali tidak! Justru jika mereka tak diberi akta kelahiran, itulah yang melanggar undang-undang. Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1 dan 2 menegaskan, identitas setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.

Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi: Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Sedangkan ayat 3 menyatakan: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

Sangat tegas, bahwa pembuatan akta kelahiran memang harus gratis. Jadi yang harus dipersoalkan sebenarnya bukanlah ‘’kenapa akta anak-anak Teleju gratis’’ tapi kenapa pembuatan akta kelahiran di Pekanbaru masih belum gratis. Padahal undang-undang mengharuskan gratis!

Khusus untuk Pekanbaru, dasar hukum yang dipakai Pemko untuk memungut uang pembuatan akta kelahiran adalah Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pendaftaran Penduduk. Seharusnya, demi hukum, Perda ini sudah tak berlaku lagi karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan Undang-undang Kependudukan seperti yang disebutkan Fadri, benarkah pemberian akta kelahiran untuk anak-anak Teleju ini inkonstitusional? Sama sekali tidak! Tak satu kata pun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan pembuatan akta kelahiran harus dengan surat nikah. Adalah tak mungkin jika dua UU saling bertentangan. UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan akta kelahiran hak sipil setiap anak dan kewajiban negara untuk memberikannya, sementara UU Nomor 23 Tahun 2006 mendiskriminasikan pemberian akta kelahiran. Jika ada pertentangan, tentu salah satu UU tersebut harus direvisi.

Soal tak dicantumkannya nama ayah, sebagaimana yang dipersoalkan Sondia Warman, juga bukan tanpa dasar. Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat 1 UU itu menyebutkan: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan hal yang sama. Karena itulah, dalam akta kelahiran hanya disebutkan ‘’anak dari seorang ibu…’’

Apakah dengan pemberian akta kelahiran ini berarti Wali Kota tak serius untuk menutup lokalisasi Teleju dan KPAID melegalkan prostitusi? Soal komitmen Wali Kota menutup Teleju, tentu beliau yang bisa menjawab. Tapi yang jelas, dari kata sambutan yang ia sampaikan di hadapan warga Teleju saat penyerahan akta kelahiran, secara tegas dinyatakan bahwa ia sengaja datang justru untuk sosialisasi rencana penutupan tersebut.

Tentang persepsi bahwa KPAID melegalkan prostitusi, jelas sangat salah. Jauh panggang dari api. Justru KPAID menentang prostitusi, karena salah satu akibatnya adalah menyengsarakan anak-anak. Pemberian akta kelahiran bukan dimaksudkan untuk melegalkan protitusi, tapi memberikan hak sipil anak. Apa yang dilakukan KPAID dan Pemko Pekanbaru hanyalah untuk menunaikan kewajiban negara terhadap anak Indonesia, siapa pun mereka. KPAID bekerja sesuai dengan prinsip UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB, yaitu ‘’yang terbaik untuk anak.’’***

(dimuat di Riau Pos, Selasa, 18 Maret 2008)



Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai