Arsip untuk Maret, 2008

Ratu Ranjau

INI tentang ratu ranjau benaran. Bukan ratu ”rancak jauh”. Jangan Anda sangka ajang pemilihan ratu hanya untuk mereka yang cantik, berpostur tubuh ideal dan tanpa cacat saja. Di Angola, kontes ratu-ratuan malah khusus diadakan untuk para wanita cacat korban ranjau.

Para korban ranjau akan ikut serta pemilihan ratu kecantikan di Angola, negara di mana puluhan ribu orang menjadi korban ranjau. Pemilihan yang diadakan oleh komisi pembasmian ranjau Angola, bertujuan untuk mengembalikan keyakinan diri para korban dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan nasib mereka.

Jutaan ranjau darat ditaruh di Angola dalam perang saudara selama 27 tahun yang berakhir tahun 2002. Pemilihan “Ratu Ranjau” akan dilakukan pada tanggal 2 April di sebuah hotel mewah di ibukota Angola, Luanda.

Delapan belas wanita ikut serta, yang mewakili masing-masing provinsi negara itu. Seluruh peserta memiliki cacat tubuh karena ranjau.

Duta Besar

Koordinator komisi penghapusan ranjau Angola, Madalena Neto, mengatakan tujuan pemilihan tersebut adalah mengembalikan kepercayaan diri wanita yang menjadi cacat karena ledakan ranjau.
Ia menyatakan keinginan menjadikan semua peserta duta besar korban ranjau. Puluhan ribu warga Angola kehilangan anggota tubuh atau menderita cedera lain karena ledakan ranjau.

Hal ini masih terus terjadi meskipun perang telah berakhir enam tahun lalu. Jarang terjadi kunjungan ke kota atau desa Angola tanpa menemui warga yang berjuang agar dapat memasak, memelihara anak atau berusaha tetap hidup dengan menggunakan tongkat atau jika beruntung dengan menggunakan anggota tubuh palsu.***

dikutip dari bbc Indonesia

Anjing pun Pandai Berdoa

Seekor anjing duduk sambil mengangkat kedua kaki depannya, dengan kepala menengadah ke atas layaknya orang yang sedang khusuk berdoa. Pemandangan itu bisa dilihat setiap hari di sebuah kuil Budha di Jepang.

Jumlah jemaat yang datang ke sebuah kuil Buddha di Jepang bertambah sejak anjing peliharaan kuil itu, Conan, ikut berdoa setiap hari.

Anjing berusia dua tahun itu duduk, mengangkat kedua tangannya, mendekatkan kedua telapak tangannya seperti orang berdoa dan menempelkannya ke hidungnya.

“Dia mungkin memperlihatkan rasa terima kasih karena diberi makanan dan diajak jalan,” kata rahib di kuil Jigenin di pulau Okinawa.

Rahib Joei Yoshikuni awalnya ingin Conan melakukan meditasi tetapi “kami kan tidak bisa memaksa dia bersila,” katanya.

“Akhirnya, saya mencoba mengajak dia duduk tenang sewaktu saya bermeditasi,” katanya kepada kantor berita Associated Press.

Rahib Yoshikuni mengatakan Conan hanya memerlukan waktu beberapa hari untuk meniru gerakan orang berdoa.

“Menurut saya dia melihat saya melakukannya dan meniru apa yang saya lakukan,” katanya.

Kuil Jigenin sekarang didatangi lebih banyak orang, sampai 30% dari sebelum Conan ikut berdoa, kata Yoshikuni.

sumber: BBC Indonesia

Pro-Kontra Akta Anak Teleju

Oleh: Arief Rahman

PENYERAHAN akta kelahiran gratis untuk sejumlah anak di lokalisasi Teleju yang dilakukan Wali Kota Pekanbaru, H Herman Abdullah, beberapa waktu lalu mengundang polemik di beberapa kalangan. Polemik terjadi, terutama dari pihak anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman mempertanyakan apa dasar hukum yang dipakai hingga akta kelahiran gratis tersebut dapat dikeluarkan. Kenapa pula dalam akta tersebut hanya ada nama ibu, tanpa mencantumkan nama ayah? (Pekanbaru Pos, 20 Februari 2008).

Hampir senada dengan Sondia Warman, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, M Fadri, juga menyatakan keberatan dengan pemberian akta kelahiran gratis bagi anak-anak di Teleju. Fadri bahkan menyebutnya sebagai tindakan yang inkonsitusional, melanggar konstitusi atau undang-undang.

Pertanyaan lain yang timbul di kalangan anggota DPRD Kota Pekanbaru sebagaimana diberitakan media massa, kenapa justru untuk anak-anak di lokasi Teleju diberi akta kelahiran gratis, sementara anak-anak lain tidak gratis. Jangan-jangan nanti Pemko dan KPAID akan dipersepsikan oleh masyarakat melegalkan prostitusi.

Keseriusan Wali Kota Pekanbaru untuk menutup lokalisasi Teleju juga jadi sorotan. Maklum, sebelumnya rencana menutup Teleju cukup ramai disuarakan. Termasuk oleh Wali Kota Herman Abdullah sendiri. Tahu-tahu sekarang justru Wali Kota pula yang langsung datang ke lokalisasi itu untuk menyerahkan akta kelahiran gratis.

Pembuatan akta kelahiran secara massal dan gratis ini sebenarnya digagas oleh KPAID Riau dan prosesnya sudah berlangsung cukup lama. Berawal dari pencanangan Gerakan Sayang Anak yang dilakukan Gubernur Riau HM Rusli Zainal dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional, 23 Juli 2007.

Proses yang ditempuh juga cukup lama. Jumlah akta yang dibuat sebenarnya lebih dari 400 akta. Akta anak-anak di lokalisasi Teleju hanya sebagian kecil saja. Selebihnya adalah akta untuk anak di Panti Asuhan Aisyiyah, Panti Asuhan Putra Muhammadiyah, Panti Asuhan Amanah dan anak-anak dari keluarga miskin.

Kenapa anak-anak Teleju diikutkan dalam pembuatan akta ini? Pada pertengahan 2007 lalu, rombongan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat datang ke lokalisasi tersebut. Di sana didapat keluhan bahwa anak-anak mereka kesulitan untuk mengurus akta kelahiran. Kesulitan itu, tentu saja karena tidak lengkapnya syarat administratif yang mereka miliki yaitu surat nikah orang tua.

Padahal akta kelahiran sangat penting bagi seorang anak. Akta dibutuhkan untuk masuk sekolah, bahkan juga nanti setelah mereka dewasa juga dibutuhkan untuk melamar kerja hingga untuk mengurus persyaratan menikah. Karena itulah KPAID Riau harus turun tangan bagaimana agar anak-anak ini bisa memperoleh akta kelahiran.

Lantas, apakah pemberian akta kelahiran untuk anak-anak di luar nikah ini bertentangan dengan undang-undang? Sama sekali tidak! Justru jika mereka tak diberi akta kelahiran, itulah yang melanggar undang-undang. Pasal 27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1 dan 2 menegaskan, identitas setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan identitas tersebut dituangkan dalam akta kelahiran.

Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi: Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa. Sedangkan ayat 3 menyatakan: Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

Sangat tegas, bahwa pembuatan akta kelahiran memang harus gratis. Jadi yang harus dipersoalkan sebenarnya bukanlah ‘’kenapa akta anak-anak Teleju gratis’’ tapi kenapa pembuatan akta kelahiran di Pekanbaru masih belum gratis. Padahal undang-undang mengharuskan gratis!

Khusus untuk Pekanbaru, dasar hukum yang dipakai Pemko untuk memungut uang pembuatan akta kelahiran adalah Perda Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Pendaftaran Penduduk. Seharusnya, demi hukum, Perda ini sudah tak berlaku lagi karena bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan Undang-undang Kependudukan seperti yang disebutkan Fadri, benarkah pemberian akta kelahiran untuk anak-anak Teleju ini inkonstitusional? Sama sekali tidak! Tak satu kata pun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan pembuatan akta kelahiran harus dengan surat nikah. Adalah tak mungkin jika dua UU saling bertentangan. UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan akta kelahiran hak sipil setiap anak dan kewajiban negara untuk memberikannya, sementara UU Nomor 23 Tahun 2006 mendiskriminasikan pemberian akta kelahiran. Jika ada pertentangan, tentu salah satu UU tersebut harus direvisi.

Soal tak dicantumkannya nama ayah, sebagaimana yang dipersoalkan Sondia Warman, juga bukan tanpa dasar. Dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 43 ayat 1 UU itu menyebutkan: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menegaskan hal yang sama. Karena itulah, dalam akta kelahiran hanya disebutkan ‘’anak dari seorang ibu…’’

Apakah dengan pemberian akta kelahiran ini berarti Wali Kota tak serius untuk menutup lokalisasi Teleju dan KPAID melegalkan prostitusi? Soal komitmen Wali Kota menutup Teleju, tentu beliau yang bisa menjawab. Tapi yang jelas, dari kata sambutan yang ia sampaikan di hadapan warga Teleju saat penyerahan akta kelahiran, secara tegas dinyatakan bahwa ia sengaja datang justru untuk sosialisasi rencana penutupan tersebut.

Tentang persepsi bahwa KPAID melegalkan prostitusi, jelas sangat salah. Jauh panggang dari api. Justru KPAID menentang prostitusi, karena salah satu akibatnya adalah menyengsarakan anak-anak. Pemberian akta kelahiran bukan dimaksudkan untuk melegalkan protitusi, tapi memberikan hak sipil anak. Apa yang dilakukan KPAID dan Pemko Pekanbaru hanyalah untuk menunaikan kewajiban negara terhadap anak Indonesia, siapa pun mereka. KPAID bekerja sesuai dengan prinsip UU Nomor 23 Tahun 2002 dan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB, yaitu ‘’yang terbaik untuk anak.’’***

(dimuat di Riau Pos, Selasa, 18 Maret 2008)



Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai